Microfinance Berbasis Masyarakat (MiSykat)

Secara filosofis, zakat diartikan perkembangan. Yakni memiliki potensi besar untuk menstimulus mustahik/dhuafa keluar dari kelemahan ekonomi menuju kemandirian. Zakat pun sesungguhnya akan menjadi sesuatu yang produktif dan solutif, jika dikelola dengan baik dan profesional oleh lembaga zakat yang amanah mengubah mustahik menjadi muzaki. Oleh karenanya, zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan.

Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat.

Program misykat adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri.

Visi

Menghantarkan mustahik menjadi muzaki

Misi

  • Meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga anggota
  • Mengoptimalkan potensi anggota menuju kemandirian
  • Meningkatkan produktivitas, perubahan pola pikir dan kinerja anggota
  • Membudayakan pola hidup hemat dan menabung
  • Meningkatkan akses jaringan, keterampilan dan usaha anggota

Siapa yang Berhak Mendapatkan Program

  • Masyarakat yang kekurangan secara ekonomi dan yang mempunyai potensi untuk produktif.
  • Mustadh’afiin

Kapan Anggota Sudah Berhasil

  1. Adanya peningkatan penghasilan ekonomi rumah tangga
  2. Adanya kesinambungan aset program (distribusi dana bergulir untuk anggota)
  3. Adanya produktivitas ekonomi anggota
  4. Adanya peningkatan akumulasi tabungan anggota
  5. Perubahan karakter dan paradigma berpikir anggota
  6. Terbentuknya kelompok usaha mikro di majelisnya
  7. Menjadi muzaki

Ciri Khas dan Keunggulan

  1. Memiliki strategi menghadapi kredit macet
  2. Pembinaan yang seimbang antara ukhrowi dan duniawi
  3. Sumber dana program Misykat berbasis syariah (dana zakat)
  4. Memiliki jenjang pendidikan yang terstruktur (memiliki kurikulum materi pendampingan)
  5. Perubahan karakter baik dan kuat
  6. Program mudah dan murah direplikasi
  7. Program berkesinambungan bukan charity
  8. Memiliki aset produktivitas (tabungan berencana) dn aset permodalan (dana bergulir)
  9. MiSykat merupakan organisasi mustad’afiin
  10. Model akad bermuara pada syariah
  11. Memiliki tahapan akad (Murobahah, mudhorobah dan musyarokah)
Misykat