Posisi Anda:
Home » ZISWAF
- Ustadz, saya baru sebulan bekerja di sebuah lembaga dengan gaji Rp.1.000.000. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat profesi? berapa jumlahnya? apakah zakat ini bisa digabungkan...
- Langsung saja pak ustadz. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. Waktu Membayarnya Zakat profesi dibayarkan saat menerima...
- Setiap bulan kita mendapat penghasilan, apa yang didahulukan ?, memberi orang tua atau membayar zakat (2,5%) dari penghasilan kita, sedangkan penghasilan kita terbagi-bagi selain...
- Ikhwah Salafiyyin berpendapat bahwa tidak ada zakat profesi, dengan membatalkan semua pengqiyasannya. Bolehkah saya mengikuti pendapat mereka? (Firdaus, Jamaah M Mujahidin UNY)...
Halaman 7 dari 7« Awal«...34567
Website By : Nurdin. Designed by