Menukar Lembaran Ayat Al Qur’an dengan Uang

Saya merasa sedih ketika suatu hari ada seorang ibu datang ke rumah dan ia memberi kami satu lembar ayat suci Al Quran beserta faedahnya dan minta ditukar dengan berupa imbalan uang. Saya jadi ingat zaman jahiliyah dulu yang memperjualbelikan patung-patung untuk keagamaan. Bagaimana hukumnya atas apa yang dilakukan ibu tersebut? Dan bagaimana juga hukumnya ketika saya memasang lembaran surah itu?
Kalau lembaran itu berupa kaligrafi yang indah dan bernilai seni, tidak apa-apa. Jadi ada nilai estetika yang harus dibayar. Tapi kalau lembaran itu untuk dijadikan azimat, itu tidak boleh dan menjadi syirik



