Ustadz, saya baru sebulan bekerja di sebuah lembaga dengan gaji Rp.1.000.000. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat profesi? berapa jumlahnya? apakah zakat ini bisa digabungkan dengan sedekah biasa? selain zakat profesi, zakat apalagi yang harus saya keluarkan? mohon dijawab dengan detail, karena saya awam sekali dengan masalah ini. saya takut berdosa karena lalai membayar zakat. terima kasih. (Chairun Nisa, Sendowo F 128)

Jawaban: Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.