Zakat Profesi

April Purwanto

Apakah zakat profesi sama dengan zakat mal..? Apa dalil dari zakat profesi dan berapa presentasenya? Dari total gaji atau setelah semua kebutuhan terpenuhi? Jika ada seseorang sangat memerlukan dana untuk biaya sekolahnya, bolehkah zakat saya berikan kepada dia? (Agus Haris, Jl Tengiri VII Minomartani)

Jawaban: Bila kita bedakan zakat secara umum menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, maka zakat profesi sebenarnya bagian dari zakat mal (harta yang dimiliki).

Namun zakat mal sendiri sangat banyak jenisnya, zakat profesi adalah salah satu bagian dari zakat mal tersebut.

Zakat profesi adalah jenis zakat yang paling luas pembahasannnya serta ketentuannya. Kadang diqiyaskan dengan zakat tanaman, kadang diqiyaskan dengan zakat harta dan hampir semua elemen-elemen di dalamnya merupakan hasil ijtihad terbaru.

Zakat jenis ini sebagai sebuha pembahasan tersendiri memang masih baru disusun oleh para ulama kontemporer, meski bukan baru sekali ini saja ide ini diluncurkan.

Dr. Ysuf Al-Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakat telah menyebutkan banyak pendapat para ulama terdahulu tentang hal-hal yang senada dengan zakat profesi meski bukan dengan nama zakat profesi.

Memang secara istilah dan standart yang baku, zakat jenis ini belum dikenal luas di dalam literatur fiqih terdahulu. Barangkali karena di masa lalu, pendapat masyarakat masih berkisar perdagangan, pertanian, peternakan dan sejenisnya.

Lalu para ulama kontemporer menilai dan menimbang fenomena perubahan sistem perekonomian di zaman ini yang telah mengalami pergeseran besar. Para petani dan peternak di masa ini umumnya bukan lagi masuk dalam jajaran orang kaya. Dan sebaliknya, telah muncul lapisan masyarakat tertentu yang memiliki pemasukan jauh lebih banyak dari para petani dan peternak itu dengan modal dan usaha yang lebih ringan.

Lapisan itu bisa kita sebut para profesional dan pegawai dengan pendapatan yang jauh melebihi para petani dan peternak. Sangat tidak adil bila petani dibebani zakat 5 s/d 10% dari hasil tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 s/d 5 untuk memeriksa seorang pasien dapat meraup penghasilan puluhan bahkan ratusan kali dari petani selama berbulan-bulan.

Karena itu, para ulama kontemporer hari ini menyusun sebuah lapisan wajib zakat baru yang dibingkai dengan nama: zakat profesi.

Mereka yang masuk dalam kriteria wajib zakat profesi ini umumnya adalah pegawai menengah ke atas, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, hakim, pengacara, artis dan sebagainya. Mereka ini sebenarnya masuk dalam golongan orang kaya yang wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk oang miskin.

Namun dalam aturannya, zakat profesi ini banyak macam dan fariasi pendapat di dalamnya. Secara umum, aturan zakat profesi ini dipecah-pecah dalam pengqiyasannya.

Dalam beberapa hal, zakat profesi mengikuti zakat tanaman. Seperti waktu pembayaran dan nisab.

Waktu pembayaran zakat tanaman bukan berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan masa panen. Dan zakat profesi pun umumnya menurut pendapat ulama, dikeluarkan saat menerima gaji atau honor.

Nisab zakat tanaman adalah 5 wasaq atau sekitar 652, 8 kg gabah yang setara dengan 520 kg beras. Dan zakat profesi pun nisabnya mengikuti nisab zakat tanaman, yaitu seharga 520 kg beras. Jadi bila dalam setahun, seseorang memiliki penghasilan melebihi harga 520 beras, maka dia terkena kewajiban membayar zakat profesi. Bila harga beras rata-rata Rp. 2.500/kg, maka bila seseorang memiliki pendapat di atas Rp. 2.500 x 520 kg = Rp. 1.300.000, dia sudah waibmembayar zakat profesi. 2. Mengikuti zakat harta Namun dalam menentukan prosentase yang harus dikeluarkan, zakat profesi tidak mengikuti ketentuan zakat tanaman, tetapi malah mengikuti aturan zakat harga, yaitu 2, 5% dan bukan 5 atau 10% seperti tanaman.

Perbedaan Pendapat

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hitungan zakat yang wajib dikeluarkan, apakah berdasarkan penghasilan kotor yang dizakatkan, atau dihitung dari penghasilan bersihnya saja.

1. Dari penghasilan kotor

Misalnya, Abdullah menerima gaji tiap bulan Rp. 1.000.000 per bulan. Sedangkan kebutuhan pokoknya rata-rata Rp. 900.000. Maka Abdullah hanya punya sisa uang bersih tiap bulannya Rp. 100.000.

Berdasarkan contoh di atas, bila menggunakan pendapat pertama, maka tiap bulan, Abdullah harus mengeluarkan zakat 2, 5% dari Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000,-.

2. Dari penghasilan bersih

Sedangkan bila menggunakan pendapat kedua, maka dia tidak perlu mengeluarkan zakat, karena yang dihitung bukan pendapatan kotor, tapi pendapatan bersih yang di dapat dari gaji kotor dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari.

Bila tiap bulan hanya tersisa Rp. 100.000 x 12 bulan, maka dalam setahun, Abdullah hanya punya uang bersih sebesar Rp. 1.200.000,-. Bila perhitungan nisab mengacu pada contoh di atas, maka penghasilan bersih Abdullah dalam setahun kurang dari nisab, sehingga dia tidak wajib zakat.

Kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain adalah makanan, pakaian, rumah (sewa), tanggungan keluarga, pendidikan anak, nafkah istri serta biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Dalam hal ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi memberi jalan tengah yang cukup adil. Yaitu bila seseorang memang memiliki pendapatan yang cukup besar dan semua kebutuhan pokoknya terpenuhi dengan mudah. Bahkan sisa penghasilannya tiap bulan juga lumayan besar, maka selayaknya dia membayar zakat dari penghasilan kotor.

Sebaliknya, bila seseorang punya penghasilan pas-pasan bahkan sering tidak cukup bahkan nombok, maka kalaupun dia masih punya sisa uang dari penghasilan sebulannya, maka dari uang itulah dia membayar zakat. Karena memberi nafkah kepada keluarga adalah kewajiban yang Allah tetapkan. Kurangnya nakah akan melahirkan kemiskinan dan kefakiran semata.

 

Baca Juga
DonaturNominalGrasindo Cell32700Ridwan100000Yeni Karlina (Ibu)200000Riyani150000Jogiest Cell21500Warung Soto Bu Tuminah136000Waroeng Spesial Sambal Monjali111100Warung Tiga Sekawan ...
Baca Juga
10 JENIS ORANG ISLAM YANG KEJAM
Sungguh di dunia ini kita sedang menjalani ujian yang mana akan kita pertanggungjawabkan di akhirat ...
Baca Juga
April Purwanto, S. A. G
Ustadz, saya baru sebulan bekerja di sebuah lembaga dengan gaji Rp.1.000.000. Apakah saya wajib mengeluarkan ...
Baca Juga
Ust Miftah Faridl
Bagaimana hukumnya berziarah ke makam para wali, bertawasul, berdoa pada Allah di tempat makam wali ...
Baca Juga
'Abdullah Bin Hudzafah as-Sahmiy
(Dipaksa Mencium Kepala Kaisar, Asalkan Tawanan Kaum Muslimin Bebas )"Sudah sepatutnya setiap Muslim mencium kepala ...
Baca Juga
water well
Kini warga desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kab. Kulon Progo, Yogyakarta, bisa bernafas lega. Keinginan mereka ...
Baca Juga
DonaturNominalWagiman (Bapak)80500Keluarga Abdul Ghofur300000Wagiman (Bapak)150000Aan Kurniyanto1300000Fuad fauzi50000Suryana Arin Taka (Bpk)200000Ismi Susmiyati (Ibu)100000
Baca Juga
baksos akprind
GUNUNG KIDUL - Hari Jum’at, 26 Februari 2012 Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU-DT) Yogyakarta ...
Baca Juga
Berbakti Kepada Orang Tua
Menururt lughoh (bahasa), Al-Ihsan berasal dari kata ahsana-yuhsinu-ihsanan. Sedangkan yang dimaksud dengan ihsan dalam pembahasan ...
Baca Juga
Konsultasi Zakat
Pak Ustadz, yang kita takutkan adalah membuat "sesuatu yang baru" dalam ibadah mahdah (zakat), karena ...
Baca Juga
Donatur 13 Desember 2011
Banyak Jalan menuju Kebaikan Wahai Saudaraku
Zakat Profesi ?
Hukum berziarah ke makam wali ?
‘Abdullah Bin Hudzafah as-Sahmiy
Peletakan Batu Pertama Water Well
Donatur 15 November 2011
Bakti Sosial Gunung Kidul
Pengertian Tentang Berbuat Baik Dan Durhaka
Zakat Profesi Bid’ah ? (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>