Zakat Profesi/Mal Untuk Bangun Masjid

April Purwanto

Di daerah saudara kami, kebetulan belum memiliki masjid, dan alhamdulillah warga sudah mulai merencanakan untuk membangun masjid dengan biaya swadaya. Sehubungan dengan zakat profesi atau zakat mal, apakah bisa disalurkan untuk membangun masjid tersebut ? Jazakumullahu khairal jaza atas jawabannya.  (Jauhar, Pedan, Klaten)

Jawaban: Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, Allah SWT telah menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.

Di dalam Al-Quran Al-Karim, aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat disebutkan yaitu :

  1. Orang-orang fakir
  2. Orang-orang miskin
  3. Pengurus-pengurus zakat
  4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya
  5. Budak,
  6. Orang-orang yang berhutang
  7. Untuk di jalan Allah (jihad)
  8. Mereka yuang sedang dalam perjalanan

Lengkapnya ayat itu demikian :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).

Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan masjid sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan dengan kelompok yang ke7 yaitu kepentingan jihad fi sabilillah.

Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fi sabilillah, dimana di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsrikan dan meluaskan cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam Fiqhuz Zakat.

Beliau menyebutkan misalnya sebuah lembaga dakwah atau islamic center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam.

Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah.

Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya.

Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang jurus yang minimal sama untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama, jihad fi sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic Center, lembaga / organisasi dakwah dan sejenisnya. Dimana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya syarait Islam.

Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu dibangun di wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islamnya, sehingga keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam.

Sedangkan bila masjid itu dibangun sekedar untuk bermegahan atau main gengsi para pengurusnya dengan kemegahan bangunan, sementara setelah itu masjid itu ditinggalkan karena tidak ada yang shalat, atau tidak punya program Islamisasi yang jelas dan pasti, maka penggunaan dana zakat itu menjadi dipertanyakan.

 

Baca Juga
DonaturNominalTeguh150000Ary Widodo150000Muhammad Azam (Bpk)150000Muhammad Azam (Bpk)300000Mulia Toserba Swalayan1447600M2M30000Soto Ayam Rodo Jodo Pak Bloon15000Toko ...
Baca Juga
Konsultasi Zakat
Langsung saja pak ustadz. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. ...
Baca Juga
marah dan murka
Oleh KH Tengku ZulkarnainSalah satu ciri-ciri orang yang bertakwa adalah mereka yang mampu menahan ghaizh ...
Baca Juga
Ust Miftah Faridl
Pak Kiai, apa siksa kubur itu dan bagaimana terjadinya?Apakah seperti yang ditayangkan di televisi?Azab kubur ...
Baca Juga
Sosialisasi MISYKAT di Dlingo Bantul
Bantul - Agenda Pendayagunaan 25 Oktober 2011 kali ini adalah sosialisasi program Misykat di 2 ...
Baca Juga
April Purwanto
1. Apakah perbedaan antara zakat profesi dan zakat mal, seandainya saya sudah mengeluarkan zakat profesi ...
Baca Juga
Ust Miftah Faridl
Apa benar jika seorang wanita sudah balig, rajin sholat, puasa, mengaji, patuh pada orang tua, ...
Baca Juga
Wisuda Beasiswa Mandiri Angkatan V
BANDUNG - Beasiswa mandiri merupakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa/i yang kurang mampu dan berprestasi. Pada ...
Baca Juga
Konsultasi Zakat
Ikhwah Salafiyyin berpendapat bahwa tidak ada zakat profesi, dengan membatalkan semua pengqiyasannya. Bolehkah saya mengikuti ...
Baca Juga
Tauhiid
Ya Alloh, Ya Hayyu Ya Qayyum. Wahai Yang Maha Menatap, Catatkan siapapun yang hadir ini ...
Baca Juga
Donatur 28 – 30 Desember 2011
Lagi Zakat Profesi
Antara Marah dan Murka
Siksa kubur bagaimana terjadinya?
Sosialisasi MISYKAT di Dlingo Bantul
Menghitung Zakat Profesi Tiap Tahun
Wanita tidak menutup aurat, dosakah?
Wisuda Beasiswa Mandiri Angkatan V
Tidak Ada Zakat Profesi
Pentingnya Tauhiid

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>