Pelaksanaan Zakat Profesi

April Purwanto

Apakah THR dapat digolongkan zakat profesi, dan apakah zakat profesi itu wajib dikeluarkan dari penghasilan sendiri atau gabungan dari penghasilan suami istri dan bagaimana hukumnya kalau memberikan zakat tersebut tidak membaca doa, begitu juga yang menerimanya, Terima kasih (Abdul Muin, Sambi, Boyolali)

Jawaban: 1. THR adalah tunjangan hari raya dan diberikan kepada para karyawan yang terikat pada suatu lembaga atau instansi. Karena itu pada hakikatnya THR adalah bagian dari penghasilan seseorang. Suatu kantor atau instansi dalam membuat pembukuan biasanya sudah menghitung THR itu ke dalam perencanaan anggaran pengeluaran yang umumnya dimasukkan ke dalam upah/gaji. Namun diberikan secara khusus pada hari raya.

Karena itu umumnya para ulama memasukkan THR dalam kategori penghasilan bukan hadiah atau barang temuan.

Untuk itu THR yang kita terima bisa dimasukkan dalam kategori gaji atau zakat profesi yang mana zakatnya dikeluarkan saat menerimanya yaitu sebesar 2,5 %.

Namun ada sedikit perbedaan dalam masalah ini di kalangan ulama. Apakah zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih yang telah dipotong dengan kebutuhan pokok ?

Bila mengacu pada pendapat yang mengatakan diambil dari penghasilan kotor, maka begitu menerima THR misalnya Rp. 2 juta, maka zakatnya adalah 2,5 % yaitu Rp. 50.000,-. Dikeluarkan saat itu juga.

Bila mengacu pada pendapat kedua, maka THR itu digunakan untuk keperluan pokok, sisanya dikeluarkan zakat 2,5 %. Misalnya THR Rp. 2 juta, saat itu anda punya kebutuhan pokok yang mendesak serta harus menulasi hutang yang nilai totalnya Rp. 1 juta. Maka uang THR itu tinggal 1 juta saja bersihnya. Zakat dikeluarkan dari uang 1 juta sebesar 2,5 % yaitu Rp. 25.000,-.

Pendapat pertama sesuai bagi mereka yang secara ekonomi cukup makmur dan berkecukupan. Dan pendapat kedua sesuai bagi mereka yang secara ekonomi susah dan kekurangan. Ini untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqih Zakat.

2. Penghasilan istri dikeluarkan sesuai dengan penghitungannya sendiri. Karena boleh jadi alokasinya berbeda dengan gaji suami. Bila kita perhatikan perbedaan pendapat ulama tentang zakat profesi, kita melihat bahwa ada yang menghitung zakat profesi dari pendapatan bersih dan ada yang dari pendapatan kotor.

Bila kita mengikuti pendapat dari pendapatan bersih, maka pendapatan bersih suami dengan istri tentu tidak akan sama. Berhubung suami itu menjadi pemberi nafkah keluarga. Sehinga meski Take Home Pay suami itu besar, namun setelah digunakan untuk kebutuhan pokok keluarganya, bisa jadi menjadi kecil. Sebaliknya, mungkin gaji istri kecil, tetapi karena tidak ada pengeluaran pokok yang harus dikeluarkan, bisa jadi zakatnya lebih besar dari suami.

Jadi masing-masing harus menghitung sendiri-sendiri besar zakat yang harus dikeluarkan dari gajinya. Adapun ketika akan diserahkan kepada amil zakat, maka bolehlah bersama-sama. Namun tetap saja tanda terimanya sendiri-sendiri.

3. Sedangkan masalah doa yang diucapkan, sebenarnya yang ada masyru’iyahnya justru pihak amil zakat, bukan pada muzakkinya. Bagi muzakki yang penting niatnya. Yaitu dalam dirinya ada niat bahwa harta ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan sesuai perhitungannya. Itu saja sudah cukup.

 

Baca Juga
Pembuatan Kandang Kelompok DTM Srandakan
BANTUL - Tim DPU Daarut Tauhiid pada 10 April 2012 mengunjungi daerah binaan Desa Ternak ...
Baca Juga
Terima Kasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dengan DPU Darut Tauhiid Yogyakarta : Toserba MULIA ...
Baca Juga
DALIL YANG HALAL DAN YANG HARAM TELAH JELAS
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal ...
Baca Juga
Alloh Maha Tahu Lebih dari yang Kita Tahu
Itulah keyakinan kita. Kalau yakin Alloh Maha Melihat, ini harta milik Alloh, waqaf itu bekal ...
Baca Juga
Konsultasi Zakat
Pak Ustadz, yang kita takutkan adalah membuat "sesuatu yang baru" dalam ibadah mahdah (zakat), karena ...
Baca Juga
TAKDIR MANUSIA TELAH DITETAPKAN
Dari Abu 'Abdirrahman Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anh, dia berkata : bahwa Rasulullah telah bersabda, ...
Baca Juga
DonaturNominalMuhammad Azam (Bpk)100000Eka Mulyani (Ibu)150000Hamba Allah DPU10000Murjiati30000Taufik Adi Setiawan30000Fuad fauzi100000Jatiningsih (Ibu)50000Sumar (Ibu)200000Spionase Merchandise150000Tsabitah ...
Baca Juga
Pengobatan gratis, sembako & bazaar murah
Kulon Progo - Selasa 24 April 2012 pkl 08.30 WIB DPU Daarut Tauhiid mengadakan kegiatan ...
Baca Juga
April Purwanto
Bolehkah zakat profesi dibelikan beras kemudian dibagikan langsung kepada tetangga dekat dari golongan janda mustahik. ...
Baca Juga
April Purwanto
Siapa yang berhak menerima zakat profesi, apakah boleh kalau kita salurkan kepada yayasan pendidikan ? ...
Baca Juga
Pembuatan Kandang Kelompok DTM Srandakan
Mitra Kerjasama DPU Daarut Tauhiid Yogyakarta 2011
DALIL YANG HALAL DAN YANG HARAM TELAH JELAS
Alloh Maha Tahu Lebih dari yang Kita Tahu
Zakat Profesi Bid’ah ? (2)
TAKDIR MANUSIA TELAH DITETAPKAN
Donatur 03-05 Januari 2012
Pengobatan gratis, sembako & bazaar murah
Zakat Profesi Dibayar Beras
Mustahiq Zakat Profesi

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>