Sudah Zakat Profesi Masih Wajibkah Zakat Maal?

April Purwanto

Apabila seseorang telah secara rutin membayar zakat profesi setiap bulan bersamaan dengan diterimanya gaji sebesar 2,5%. kemudian dari gaji yang telah dipotong zakat tersebut (ketika digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga) masih ada sisa untuk ditabung dan telah mencapai nishab dan haulnya. Apakah harta tabungan tersebut hasih terkena kewajiban mengeluarkan zakatnya? terimakasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan. (Sigit, Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo  )

Jawaban: Kalau kita kembalikan dasar dari zakat profesi, sesungguhnya zakat itu merupakan semacam perluasan dari zakat pertanian. Lantaran banyak dalam ketentuannya yang mengacu kepada zakat pertanian.

Misalnya dalam penentuan waktu pembayaran. Zakat profesi wajib dibayarkan pada saat menerima gaji / pendapatan seperti halnya zakat pertanian yang wajib dibayarkan saat panen. Ini berbeda dengan zakat lainnya yang umumnya baru wajib bila telah berlalu masa satu tahun hijriyah (satu haul).

Selain itu kesamaan juga terjadi pada masalah nishab, yaitu batas minimal jumlah nilai pendapatan. Nishab zakat profesi juga mengacu kepada nishab zakat pertanian, yaitu 5 wasaq atau mudahnya bila dikonversikan dengan ukuran hari ini senilai 520 kg beras. Sedangkan zakat harta lainnya umumnya mengacu kepada zakat emas dan perak yang besar nishabnya adalah setara dengan nilai 85 gram emas.

Karena itu kami cenderung untuk mengambil perbandingan zakat profesi dengan zakat pertanian. Dan dari sini kita akan mulai pembahasan atas pertanyaan Anda.

Mari kita ambil contoh seorang petani yang berhasil memanen hasil sawahnya. Katakanlah tahun ini mendapat 100 ton beras. Tentu pada saat panen dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 % yaitu 5 ton beras kepada lembaga amil zakat. Sisanya yang 95 ton tentu menjadi hartanya, baik untuk dipakai untuk keperluan sehari-hari maupun untuk ditabung. Bahkan bisa juga untuk diinvestasikan.

Mari kita andaikan bila sebagian harta milik pak tani itu diinvestasikan untuk berdagang. Usaha ini lebih dari setahun berjalan dengan modal berputarnya sebesar 20 juta. Maka tentu jumlah modal berputar sebesar ini sudah melebihi batas nishab zakat perdagangan yang nilainya seharga 85 gram emas. Dan untuk itu pertanyaanya : Apakah pak tani yang melakukan kerja berdagang itu bebas zakat perdagangan atau tidak ? .

Kami yakin Anda akan mengatakan wajib berzakat. Mengapa ? Karena usaha dagangnya itu sudah melebihi nisab dan telah berjalan satu haul. Bagaimana mungkin dia tidak wajib zakat ? Meski uang modalnya berasal dari kekayaannya yang dikumpulkan dari hasil panen yang ketika panen sudah dikeluarkan zakatnya. Karena zakat panen berbeda dengan zakat dagang. Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dilakukan pada saat panen, sedangkan zakat perdangangan adalah zakat yang wajib dilakukan saat berdagang. Masing-masing dengan syarat nishab dan waktunya sendiri-sendiri meski sumber uangnya sama.

Sekarang, mari kita masuk kepada zakat tabungan yang mengacu kepada zakat emas dan perak. Ketentuannya adalah bila seseorang menyimpan harta yang diam atau menganggur dengan jumlah melebihi nishab dan telah berjalan selama setahun hu\ijriyah, maka ada kewajiban zakat mal sebesar 2,5 %. Dan selama bentuk harta itu berupa uang tunai, rekening atau emas dan perak, maka terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Istilahnya dalam fiqih adalah ‘harta yang tumbuh’ atau memiliki sifat ‘an-namaa’. Sifat seperti ini merupakan kriteria harta yang wajib dizakati menurut para ulama.

Namun bila harta itu sudah dibelanjakan dan menjadi berbentuk benda yang dalam istilah fiqihnya ‘tidak tumbuh’, maka tidak ada kewajiban zakatnya. Misalnya uang itu dibelikan rumah, tanah, kendaraan atau benda lainnya, maka tidak ada kewajiban zakat rumah, tanah, atau pun zakat kendaraan. Meskipun nilainya lumayan besar. Selam rumah, tanah atau kendaraan itu bukan untuk bentuk usaha. Sedangkan bila tanah, rumah atau kendaraan itu disewakan yang mendatangkan pemasukan, maka statusnya berubah menjadi ‘harta yang tumbuh’ dan tentunya mewajibkan zakat.

oleh : April Purwanto, S. Ag

(Ketua Forum Zakat Yogyakarta)

 

Baca Juga
DonaturNominalGhofur (Bpk)150000Wiwin P50000Wiji Wahyuni (Ibu)150000Wagiman (Bapak)302300Apotik UII383800Apotek K 24 kaliurang213100Eddy Sulistyowati Apt. MSi ...
Baca Juga
Muslim Super Sehat Alami bsm Prof. Dr. H. Suhardi, M. Sc.
Yogyakarta - Muslim Super Sehat Alami, itulah tema yang diangkat dalam acara Talkshow yang diadakan ...
Baca Juga
DonaturNominalHartz Chicken Buffet63100Wiji Wahyuni (Ibu)150000Nurfanany (Ibu)50000Nurheni Rahmawati75000Ilfa Diyanawati Tafkir75000BRI  Unit Wirobrajan155700M Nur Sarifudin100000
Baca Juga
Teh Herba Kendalikan Diabetes
Bagi penderita diabetes mungkin tak perlu gelisah lagi dengan tingginya harga obat untuk pengendali kadar ...
Baca Juga
Bantuan pembangunan MCK Masjid At Taqwa
SLEMAN - Masjid Minomartani Sleman sedang mengadakan renovasi untuk penambahan fasilitas MCK untuk Jama'ah. Selama ...
Baca Juga
Berbakti Kepada Orang Tua
Menururt lughoh (bahasa), Al-Ihsan berasal dari kata ahsana-yuhsinu-ihsanan. Sedangkan yang dimaksud dengan ihsan dalam pembahasan ...
Baca Juga
bantuas sosial ibu anti
YOGYAKARTA - Pada hari selasa 06 Februari 2012 DPU DT Jogja memberikan santunan untuk biaya ...
Baca Juga
DonaturNominalSumar (Ibu)199700Warung Spesial Sambal126900Sunaryanto500000Yang Erinda Magasari200000
Baca Juga
April Purwanto, S. A. G
Ustadz, Mencermati artikel zakat profesi yang dimuat  Republika, telah terjadi wacana diskusi mengenai topik tersebut ...
Baca Juga
DonaturNominalMuhammad Azam (Bpk)100000Keluarga Abdul Ghofur (Bpk)200000Mujiono (Bpk)50000Supringah (Ibu)225000Jazimah84300Toto Uchron Suwandi100000Nova Respulta (Bpk)500000Tridjoko Hadianto ...
Baca Juga
Donatur 14 Desember 2011
Muslim Sehat Alami Prof. Dr. H. Suhardi, M.
Donatur 19-22 November 2011
Teh Herba Kendalikan Diabetes
Bantuan pembangunan MCK Masjid At Taqwa
Pengertian Tentang Berbuat Baik Dan Durhaka
Santunan Biaya Kontrak Rumah
Donatur 25 November 2011
Adakah Zakat Profesi Dimasa Rasulullah ?
Donatur 31 Desember 2011 – 02 Januari 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>