Menghitung Zakat Profesi Tiap Tahun
1. Apakah perbedaan antara zakat profesi dan zakat mal, seandainya saya sudah mengeluarkan zakat profesi (dari penghasilan setahun) apakah masih perlu mengeluarkan zakat mal ?
2. Untuk mempermudah, saya berniat mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan selama setahun. Bagaimanakah hukum yang membolehkan bahwa saya dapat mengeluarkan zakat sebesar 2.5 % dari sisa penghasilan (profesi) saya yang belum dibelanjakan untuk keperluan hidup?
3. perhitungan nishab itu untuk 1 tahun atau 1 bulan ? (W.Shofwan , Ketandan, Klaten)
Jawaban: 1. Zakat profesi itu hampir sama dengan zakat pertanian. Yaitu wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ambil gaji / panen.
Hasil panen bersih dari seorang petani yang telah mengeluarkan zakat, menjadi hak milik petani. Selama harta itu tetap berbentuk hasil pertanian seperti beras, gandum atau sejenisnya, maka hartai itu sudah tidak perlu dizakatkan lagi. Tapi ketika harta itu dibelikan ternak, misalnya, maka bila jumlah ternak itu telah memenuhi aturan zakat peternakan, wajiblah dia berzakat atas ternaknya itu.
Zakat profesi bila kita anggap mengacu kepada zakat pertanian, maka dikeluarkan zakatnya pada saat menerima gaji. Sisanya disimpan sebagai tabungan. Namun bila tabungan ini tersimpan dalam bentuk ternak, emas atau modal berputar perdagangan, maka tentu saja ada zakatnya tersendiri secara khusus.
Zakat mal yang Anda tanyakan itu tentu saja terkait juga dengan bentuk harta yang Anda miliki, apakah berbentuk emas, perak, ternak, perdagangan atau berbentuk tabungan. Semua harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kriteria masing-masing.
2. Sebagaimana sudah sering kami bahas, bahwa ada dua metode menghitungan zakat profesi.
Pertama, dengan membayarkan 2,5 % dari penghasilan kotor secara langsung, biak dibayarkan bulanan ataupun tahunan. Metode ini lebih adil dan tepat bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah SWT. Kedua, dengan membayarkan 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan kalau tidak mau dibilang kurang. Demikian dijelaskan oleh pakar zakat dunia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakahnya.
Jadi katakanlah Anda termasuk kelompok kedua, maka Anda perlu merinci dengan hati nurani dan penuh dengan rasa taqwa, apa-apa saja pengeluaran pokok Anda tiap bulan. Lalu sisa gaji Anda setelah dipotong dengan pengeluaran pokok Anda bulan itulah yang Anda keluarkan 2,5 % nya.
Kami sarankan sebaiknya Anda membayarkan zakatnya setiap bulan atau setiap menerima gaji. Karena akan terasa mudah dan ringan dibandingkan dengan membayar zakat pada akhir tahun. Karena kalau dihitung-hitung, jumlahnya akan sama saja. Padahal bila dibayarkan sekaligus, akan terasa besar dan berat.. Akan lebih mudah bila Anda membayar zakat sebulan Rp. 25.000 selama 12 kali ketimbang mengeluarkan zakat Rp. 300.000 sekaligus dalam setahun.
Selain itu juga memudahkan Anda dalam menghitung, karena bisa jadi pengeluaran pokok Anda tiap bulan tidak selalu sama. Sedangkan teknis membayarnya, Anda cukup datang ke ATM pada bank syariah atau menelepon petugas amil zakat, mereka akan memberikan solusi yang terbaik bagi Anda.
3. Sebenarnya bila mengacu kepada zakat pertanian, maka nisab yang seharga 520 kg beras itu harus dihitung untuk tiap kali panen. Namun karena panen itu biasanya bukan tiap bulan tapi tiap tahun, maka ada pendapat yang mengatakan bahwa nisabnya harus dihitung dari jumlah hasil gaji selama satu tahun terlebih dahulu. Biar sama dengan panen tanaman.
Jadi kalau gaji Anda perbulan misalnya 1 juta, jumlahkan dulu selama 12 bulan menjadi 12 juta. Lalu kurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokok selama setahun. Bila sisanya seharga 520 kg beras, barulah kena kewajiban zakat. Anggaplah harga beras yang Anda makan itu harganya 4.000 kg, maka nisab zakat profesi adalah 520 x 4.000 = Rp. 2.080.000. Jadi bila sisa saldo uang Anda setahun setelah dikurangi belanja kebutuhan pokok masih ada atau lebih dari Rp. 2.080.000, Anda sudah wajib mengeluarkan zakat. Berapa besarnya ? 2,5 % dari sisa uang itu. Kalau jumlahnya 3 juta misalnya, maka zakatnya adalah 2,5 % x 3 juta = Rp. 75.000.
Namun penghitungan seperti ini bukanlah penghitungan satu-satunya yang dihasilkan oleh para ulama. Masih ada beberapa versi lainnya yang barangkali tidak sama persis dengan metode ini. Tapi inilah yang lebih diutamakan oleh Al-Qradawi bila kita pahami dari bukunya.
oleh : April Purwanto, S. Ag
(Ketua Forum Zakat Yogyakarta)
Baca Juga
Menururt lughoh (bahasa), Al-Ihsan berasal dari kata ahsana-yuhsinu-ihsanan. Sedangkan yang dimaksud dengan ihsan dalam pembahasan ...
Baca Juga
Apakah orang muslim yang membunuh nomuslim secara zalim (seperti aksi teror) harus juga diqisos? Bagaimana ...
Baca Juga
1. Berapa nishab zakat profesi ?2. Jika zakat profesi ini telah masuk nishab, namun setelah ...
Baca Juga
Bantul - Senin 13 Februari 2012 Muhammad Fakhri usia 11 tahun menjalani operasi pemasangan kawat/pen ...
Baca Juga
Zaman sekarang berbagai masalah makin kompleks. Entah itu komplikasi dari masalah keluarga yang tak kunjung ...
Baca Juga
Yogyakarta – DPU-Daarut Tauhiid (Dompet Peduli Ummat-Daarut Tauhiid) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Lembaga Amil Zakat ...
Baca Juga
Sholat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tapi juga gerakan-gerakan salat adalah ...
Baca Juga
(Dipaksa Mencium Kepala Kaisar, Asalkan Tawanan Kaum Muslimin Bebas )"Sudah sepatutnya setiap Muslim mencium kepala ...
Baca Juga
Menjadi pribadi yang peduli merupakan hal yang sangat positif dan sudah dicontohkan pada masa Rosulullah ...
Baca JugaPengertian Tentang Berbuat Baik Dan Durhaka
Muslim membunuh nonmuslim
Nishab Zakat Profesi
Layanan Ambulance untuk Muhammad Fakhri
Jangan Galau, Allah Bersama Kita! Inilah 4 Ayat
Kacamata Gratis Siswa SMP N 2 Pajangan Bantul
Ramadhan 1431 H
Gerakan Sholat Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh
‘Abdullah Bin Hudzafah as-Sahmiy
Pribadi Yang Peduli









Maaf,pak.. bukannya Qardhawi (dlm Fiqhuz Zakat) lebih memilih menggunakan nishab emas yak?? yaitu 85gr emas.. Saya jadi bingung ini..
Terlalu banyak variasi cara perhitungan zakat profesi..
Masing2 pakar (atau setidaknya orang yang mengaku pakar) punya teknis perhitungan sendiri2..
Katanya, itu karena dasar dalil yang dipakai beda-beda..
Tapi faktanya, dengan dalil yang sama pun, banyak dari pakar2 itu yang membuat teknis yang beda juga..
Banyak juga yg mencomot pendapat dari pakar lain, tapi ternyata sering ada miss. Antara pernyataan dan sumbernya ga sejalan.
Kalau mau dijabarkan, teknisnya ini bisa sampai puluhan jenis!
Saya jadi sering bertanya2,,sebenarnya zakat profesi ini produk syariat apa produk “kreativitas” sih… Koq ribetnya sampai seperti ini..
Mohon maaf,jika kata2 saya kurang berkenan..
In uridu illa ishlaha mastatho’tu