Mustahiq Zakat Profesi
Siapa yang berhak menerima zakat profesi, apakah boleh kalau kita salurkan kepada yayasan pendidikan ? terima kasih. (Martono, Gondokusuman)
Jawaban: Semua jenis zakat itu telah disebutkan siapa saja yang berhak atasnya. Yaitu di dalam surat At-Taubah ayat 60 yang maknanya sebagai berikut :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Bila kita break down, maka urutannya menjadi demikian :
- Orang-orang fakir
- Orang-orang miskin
- Pengurus-pengurus zakat
- Para mu’allaf yang dibujuk hatinya
- Budak,
- Orang-orang yang berhutang
- Untuk di jalan Allah (jihad)
- Mereka yang sedang dalam perjalanan
Ada pendapat ulama yang membolehkan dana zakat digunakan untuk membangun proyek usaha, asal hal itu memang dilakukan oleh pihak negara sebagai penanggungjawab dari amilin. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khattab dan juga Imam Atho dari kalangan tabi’in yang intinya membenarkan bila negara menggunakan uang zakat itu untuk proyek yang menguntungkan dan keuntungannya digunakan sepenuhnya untuk para mustahik. Keterangan ini kami dapat dalam kitab Fiqih Zakat karya Al-Qaradawi pada halaman 532.
Menganalogikan hal itu, Dr. Didin Hafidhuddin membolehkan bila Lajnah Zakat melakukan hal serupa. Namun dia mengedepankan masalah bahwa lajnah zakat itu seharusnya adalah yang profesional, amanah dan jujur yang melakukan usaha produktif dari dana zakat. Menurut beliau, dana zakat bukan pemberian sesuap dua suap nasi dalam jangka sehari dua hari kemudian para mustahik menjadi miskin lagi, tapi dana zakat itu harus bisa memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam waktu yang relatif lama. (lihat Panduan Zakat Bersama KH. Didin Hafidhuddin hal. 145).
Namun idealnya, dana zakat itu tidaklah diberikan langsung kepada mustahiqnya, melainkan disalurkan melalui amil zakat yang resmi. Sebab demikianlah dahulu Rasulullah SAW mencontohkannya. Dan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas disebutkan adanya amil zakat yang berhak mendapatkan dana zakat itu. Artinya keberadaan badan amil zakat memang hal yang mutlak dan dibenarkan dalam syariat Islam. Merekalah yang bertugas untuk berkeliling memungut dana zakat dan mereka pula yang dibebani secara syar’i untuk menyalurkannya kepada para mustahiq itu. Itulah yang dahulu dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.
Baca Juga
Di antara fadhilah (keutamaan) berbakti kepada kedua orang tua.Pertama. Bahwa berbakti kepada kedua orang tua ...
Baca Juga
Yogyakarta - bertempat di ruang Lanati II Kantor DPU Daarut Tauhiid Yogyakarta pembinaan rutin beasiswa ...
Baca Juga
Bagaimana kalau zakat profesi saya disalurkan langsung ke rohis/LDK di kampus tempat saya kuliah dulu, ...
Baca Juga
Godean - Cinta Masjidku merupakan program yang dilakukan untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan. Diawali ...
Baca Juga
Ya Alloh, Ya Hayyu Ya Qayyum. Wahai Yang Maha Menatap, Catatkan siapapun yang hadir ini ...
Baca Juga
Langsung saja pak ustadz. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. ...
Baca Juga DonaturNominalMuhammad Azam (Bpk)100000Batik Mekar50000Muhammad Azam (Bpk)100000Ristu50000Muhammad Azam (Bpk)150000Yunita Fitri Wahyuningtyas100000Yang Erinda Magasari200000Muhammad Azam ...
Baca Juga DonaturNominalMuhammad Azam (Bpk)100000Keluarga Abdul Ghofur (Bpk)200000Mujiono (Bpk)50000Supringah (Ibu)225000Jazimah84300Toto Uchron Suwandi100000Nova Respulta (Bpk)500000Tridjoko Hadianto ...
Baca Juga
Bantul - Agenda Pendayagunaan 25 Oktober 2011 kali ini adalah sosialisasi program Misykat di 2 ...
Baca JugaKeutamaan Berbakti Kepada Orang Tua Dan Pahalanya
Pembinaan Rutin Beasiswa Prestatif 2012
Zakat Profesi Disalurkan Ke Rohis
Cinta Masjidku dan Layanan Kesehatan
Pentingnya Tauhiid
Lagi Zakat Profesi
Kurban Peduli Negeri 1432 H
Donatur 21 – 27 Desember 2011
Donatur 31 Desember 2011 – 02 Januari 2012
Sosialisasi MISYKAT di Dlingo Bantul









