Zakat Profesi Bid’ah ? (2)
Pak Ustadz, yang kita takutkan adalah membuat “sesuatu yang baru” dalam ibadah mahdah (zakat), karena Dalam Al Qur’an -Surah Al Baqarah 267,….. kita harus menafkahkan sebagian rizki yang kita dapatkan …..dalam bentuk apa ( bisa saja dalam bentuk sadaqah, infaq) tapi kalau itu di tafsirkan bentuk zakat, tentu “jelas tertera” dan disebutkan karena banyak ayat yang mencantumkan Zakat dengan jelas. Dan jelas Dalam Surah Al Ma’idah ayat 3,… kesempurnaan Islam…. , mengapa Nabi SAW tidak mencantumkan dalam bentuk Zakat, padahal jelas “kesempurnaan” Islam tidak lekang karena waktu, sekarang atau dulu. (Abu Amar, Jl Kaliurang KM 14,6)
Jawaban: Anda tidak perlu risau, sebab para ulama yang menentang pencetusan zakat profesi itu sebenarnya tetap lebih banyak dari yang mendukungnya. Meski ulama sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi itu mencetuskan adanya zakat profesi, namun yang kira-kira tidak kalah seniornya seperti Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang baru-baru ini mengunjungin negeri kita pun tidak menerima adanya zakat profesi sebagaimana pendapat sekian banyak ulama lainnya.
Ketika dalam kesempatan tanya jawab dengan beliau baru-baru ini ada yang menanyakan pendapat beliau tentang zakat profesi, dengan tegas beliau menjawab bahwa zakat profesi itu tidak ada dalam islam. Sebab persis dengan argumentasi anda bahwa semua itu harus ada nashnya yang sharih. Beliau menambahkan bahwa hanya harta yang ditimbunlah yang wajib dizakati. Artinya, haruslah ada masa haul dan nisab yang dilewati agar suatu harta itu terkena kewajiban zakat.
Kami sudah menjelaskan argumen para pendukung zakat profesi sebelumnya. Namun tidak berarti argumen mereka itu pasti benarnya. Meski pun menurut Al-Qaradawi di dalam Fiqih Zakatnya bahwa pendapat zakat profesi itu bukan cetusan beliau semata, melainkan ulama semacam Syeikh Abu Zharah pun telah mulai membahasnya sejak lama. Dan meskipun beliau juga menyebutkan para salaf semacam Umar bin Abdul Aziz yang pernah menerapkan prinsip zakat profesi di masa beliau. Bahkan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kalangan shahabat pun ikut memfatwakannya.
Tetapi nyatanya kebanyakan para ulama fiqih sepanjang zaman memang tidak pernah mencantunkan adanya zakat profesi dalam kebanyakan kitab fiqih mereka. Dan hingga kini pun zakat profesi itu tetap masih dipertanyakan oleh para penentangnya. Jadi tenanglah, anda tidak sendirian dalam pendapat itu.
Baca Juga
( Seri Tauhiid bersambung…)Bagi orang yang yakin kalau jodoh Alloh yang Ngatur, nggak tegang, tuh. ...
Baca Juga
Oleh KH Tengku ZulkarnainSalah satu ciri-ciri orang yang bertakwa adalah mereka yang mampu menahan ghaizh ...
Baca Juga
Bantul - Adhi Kurniawan seorang anak yang tinggal di Pandak Bantul dengan kondisi ekonomi terbatas, ...
Baca Juga
Bagaimana cara menyadarkan istri yang egois, kurang menghargai orang lain, keluarga bahkan terhadap suaminya?Seorang istri ...
Baca Juga
Alhamdulillah kita panjatkan hanya untuk Allah SWT. Pada 4-5 Februari telah terlaksana test "Jelajah Pemberdayaan" ...
Baca Juga
1.Zaman Rasulullah SWT sudah ada profesi, misalnya akhli bangunan, tabib, dsb, tetapi mengapa beliau tidak ...
Baca Juga
Di daerah saudara kami, kebetulan belum memiliki masjid, dan alhamdulillah warga sudah mulai merencanakan untuk ...
Baca Juga DonaturNominalYuli Purwatiningsih (Ibu)30000Keluarga Priyanta Nugraha300000Anisa (ibu)90000Sulaiman (Bpk)50000Nur Ikhsan Basori90000Bayu Eka (Bpk)150000Endrijati (Ibu)1600000Pamella Swalayan1250000 Karyawan ...
Baca Juga
Kulon Progo - Selasa (24/04/2012), bertempat di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ...
Baca JugaYakin ke Alloh tentang Jodoh
Ummu Haram Binti Malhan
Antara Marah dan Murka
Beasiswa Untuk Adhi Kurniawan
Menyadarkan istri yang egois
Lolos Test “Jelajah” Beasiswa Mandiri 2012
Hukum Zakat Profesi : Bid’ah ?
Zakat Profesi/Mal Untuk Bangun Masjid
Donatur 7-8 Desember 2011
Peresmian Water Well FIF Syariah








