Ustadz, saya baru sebulan bekerja di sebuah lembaga dengan gaji Rp.1.000.000. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat profesi? berapa jumlahnya? apakah zakat ini bisa digabungkan dengan sedekah biasa? selain zakat profesi, zakat apalagi yang harus saya keluarkan? mohon dijawab dengan detail, karena saya awam sekali dengan masalah ini. saya takut berdosa karena lalai membayar zakat. terima kasih. (Chairun Nisa, Sendowo F 128)

Jawaban: Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.

Khilaf Tentang Zakat Profesi

Namun perlu dipahami bahwa literatur kitab fiqih umumnya tidak pernah membahas zakat profesi, sehingga bila ada sebagian kalangan yang tidak mengakui adanya zakat profesi, perlu dipahami. Masalahnya adalah bahwa jumhur ulama tidak mengakui adanya jenis zakat di luar dari zakat-zakat yang sudah dikenal sebelumnya. Kecuali mazhab Abu Hanifah yang mengatakan bahwa di luar kewajiban zakat yang dikenal sebelumnya, ada juga kewajiban untuk bayar zakat harta penghasilan dari gaji atau pekerjaan. Jadi keberadaan zakat profesi memang ada meski bukan pendapat jumhur ulama.

Kalau di hari ini ada yang mencoba menghidupkan zakat profesi, ketahuilah bahwa pendapat itu punya tandingan dari pendapat yang menolaknya. Termasuk di dalamnya adalah ulama besar sekelas Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Cara Membayar Zakat Profesi

Ada dua pendapat tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat profesi ini.

a. Dari Penghasilan Kotor

Ada yang berpendapat bahwa yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.

b. Dari Penghasilan Bersih

Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambill dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Bagi mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.

Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

Pemasukan Minimal

Dalam pengeluaran zakat, kita mengenal istilah batas penghasilan minimal yang diwajibkan zakat atasnya. Dalam ilmu zakat, istilahnya adalah nisab. Para ulama yang mendukung adanya zakat profesi sepakat mengatakan bahwa nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Maka silahkan anda hitung sendiri berapakah harga beras sekarang ini dan kalikan dengan 520. Salah satunya hasilnya kira-kira Rp. 1.300.000,-.Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

Waktu Membayarnya

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

Besarnya yang harus dikeluarkan

Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan