Lagi Zakat Profesi
Langsung saja pak ustadz. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. Waktu Membayarnya Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil. Itulah sebagian dari jawaban yang ustad berikan pada penanya tadi. Kalau dengan jumlah sebanyak Rp.1.300.000 dalam setahun berarti orang yang bergaji kira-kira Rp.130.000 sebulan sudah wajib zakat. Benarkah pemahaman saya ustadz? Terus apa saja unsur kebutuhan pokok yang menjadi pengurang itu? (M. Yunus, Nayan, Maguwoharjo)
Jawaban: Sebenarnya zakat profesi ini sarat dengan muatan ijtihad. Sejak dari dasar hukum syariat zakat ini sebenarnya sudah sangat kuat aroma ijtihadnya. Sebagian ulama menetapkan adanya zakat profesi ini, namun sebagian lainnya tidak.
Maka wajar pula bila dalam teknisnya pun nuansa ijtidah jauh lebih terasa lagi. Seperti pertanyaan yang Anda utarakan, sebenarnya merupakan sebuah pandapat dari sekian pendapat tentang teknis zakat profesi. Lain fuqaha maka lain pula bentuknya.
Pertanyaan Anda memang benar, bahwa bila nishab zakat profesi ini adalah 1,3 juta pertahun, maka pendapatan Rp. 180.333,-. sebulan berarti sudah wajib zakat.
Buat pendukung pendapat ini, zakat harus dikeluarkan dari menghasilan kotor, sehingga sekecil apapun seseorang berpenghasilan sebulan, pastilah terkena zakat. Bahkan uang bea siswa, nafkah suami kepada istri, uang saku anak sekolah dan seterusnya bila menggunakan pendapat ini termasuk yang kena zakat.
Barangkali para pengemis di pinggir jalan pun termasuk wajib zakat, sebab sudah bisa dipastikan bahwa pendapatan kotor mereka sebulan lebih dari 200.000 rupiah.
Sebenarnya agak kurang masuk akal memang, sebab secara praktis orang yang penghasilannya hanya 180-an ribu sebulan adalah orang miskin. Namun dengan pendapat itu, mereka pun terkena kewajiban zakat.
Maka barangkali Anda bisa mempertimbangkan pendapat lainnya yang lebih dekat dengan kenyataan, misalnya pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi itu harus dikurangi dahulu dengan beban tanggugan pokok sehari-hari, seperti untuk makan, pakaian dan tempat tinggal. Seperti yang disebutkan oleh Al-Qaradhawi dalam Fiqhus Zakatnya.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Dan sebaliknya, mereka yang penghasilannya kecil, maka ketika membayar zakat harus dikurangi dahulu dengan kebutuhan pokoknya. Sehingga gaji yang hanya 180 ribu itu sudah pasti tidak terkena zakat. Sebab sekedar untuk hidup pun susah dengan gaji serendah itu. Bagaimana mungkin diwajibkan membayar zakat ?
Baca Juga
Kenapa Rasul rendah hati? Kenapa Rasul dermawan? Kenapa Rasul akhlaknya indah? Kenapa Rasul sangat kuat ...
Baca Juga
BANDUNG - Beasiswa mandiri merupakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa/i yang kurang mampu dan berprestasi. Pada ...
Baca Juga
Bagaimana hukumnya bermain kartu tarot, karena saya suka memainkannya tapi sebatas kesenangan semata?Memubazirkan waktu, melakukan ...
Baca Juga DonaturNominalWaroeng Spesial Sambal Monjali77400Arya Daruputra (Bpk)75000Karuma Swalayan95500Apotek Hayam wuruk55000Apotek Suci150000Apotek K-2420000Toko Rini300000Soto Ayam ...
Baca Juga
TIDAK bisa kita pungkiri bahwa sifat amanah (kejujuran) adalah hal yang mulai langka saat ini. Padahal ...
Baca Juga
1. Berapa nishab zakat profesi ?2. Jika zakat profesi ini telah masuk nishab, namun setelah ...
Baca JugaTerima Kasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dengan DPU Darut Tauhiid Yogyakarta : Toserba MULIA ...
Baca Juga
BismillahirrahmaanirrahiimAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhMemang, melupakan sekaligus memaafkan kesalahan orang lain termasuk perbuatan yang sangat berat. Seolah-olah ...
Baca Juga DonaturNominalMuhammad Azam (Bpk)100000Keluarga Abdul Ghofur (Bpk)200000Mujiono (Bpk)50000Supringah (Ibu)225000Jazimah84300Toto Uchron Suwandi100000Nova Respulta (Bpk)500000Tridjoko Hadianto ...
Baca JugaTauhiid: Sumber Keyakinan Rosul dalam Hidupnya
Wisuda Beasiswa Mandiri Angkatan V
Hukum bermain kartu tarot ?
Donatur 25 – 26 Januari 2012
Seorang Muslim Mestinya Dapat Dipercaya
Nishab Zakat Profesi
Mitra Kerjasama DPU Daarut Tauhiid Yogyakarta 2011
Jika Kita Engan Memaafkan, Allah Tidak Akan Memaafkan
Donatur 31 Desember 2011 – 02 Januari 2012
Ummu Haram Binti Malhan








