Ikhwah Salafiyyin berpendapat bahwa tidak ada zakat profesi, dengan membatalkan semua pengqiyasannya. Bolehkah saya mengikuti pendapat mereka? (Firdaus, Jamaah M Mujahidin UNY)

Jawaban: Zakat profesi memang sebuah ijtihad fiqhiyah di masa kini yang didukung oleh sebagian ulama tetapi juga tidak disetujui oleh ulama lainnya.

Dr. Yususf al-Qaradawi termasuk salah satu yang mendukungnya, namun Dr. Wahbah Az-Zuhaili termasuk yang tidak mendukungnya. Padahal beliau bukan dari kalangan salafi. Dan perbedaan pendapat ini bukan ciri apakah mereka salafi atau bukan.

Dan perbedaan pendapat seperti ini sebenarnya syah-syah saja dalam percaturan dunia fiqih Islam. Sebab seorang mujtahid itu tetap mendapatkan pahala meski hasil ijtihadnya salah. Dan bila ijtihadnya benar, dia mendapatkan dua pahala.

Secara umum, setiap orang berhak untuk mengikuti mazhab dan jalan pikiran dari para mujtahid yang ada di depannya. Dan tidak ada ketentuan bahwa seseorang harus mengikuti mazhab kelompoknya saja. Kebebasan untuk mengikuti suatu pendapat sama besarnya dengan kebebasan seorang mujtahid dalam berijtihad asal dengan niat yang benar, sesuai dengan kaidah fiqih yang baku dan bukan sekedar cari sensasi.