Setiap bulan kita mendapat penghasilan, apa yang didahulukan ?, memberi orang tua atau membayar zakat (2,5%) dari penghasilan kita, sedangkan penghasilan kita terbagi-bagi selain untuk keperluan sehari-hari juga untuk menabung. Apakah kita boleh menabung dibank, mengingat untuk keperluan mendadak setelah dikurangi untuk pengeluaran sehari-hari & zakat. (M Nashir, Quality Hotel Jogja)

Jawaban: Zakat profesi adalah salah satu zakat yang keberadaannya secara populer baru ada di masa sekarang. Meskipun dasar prakteknya sudah ada sejak awal, dimana salah satu riwayat menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah memberikan teladan kepada para pegawainya. Yaitu memotong gaji mereka untuk baitul mal sebagai zakat penghasilan.

Demikian juga pendapat umum kalangan Hanafiyah yang mengatakan bahwa harta yang wajib dizakati tidak terbatas pada apa yang sering ditulis di dalam kitab fiqih umumnya saja, tetapi meliputi semua jenis harta.

Sebaliknya, ada juga kalangan ulama yang tidak menyetujui adanya zakat profesi ini. Bagi yang mengatakan tidak ada zakat profesi, mereka berhujjah bahwa :

  1. Harus Ada Nash Yang Sharih, Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara khusus dalam nash Al Quran Al Kariem maupun As Sunnah An Nabawiyah.

Padahal mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.

  1. Dimasa Nabi Ada Profesi dan Tidak Dipungut Zakat

Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.

Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri súperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.

Pembedaan Kotor dan Bersih

Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.

Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5 %. Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besar. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.