Antara Zakat & Memberi Orang Tua

Konsultasi Zakat

Setiap bulan kita mendapat penghasilan, apa yang didahulukan ?, memberi orang tua atau membayar zakat (2,5%) dari penghasilan kita, sedangkan penghasilan kita terbagi-bagi selain untuk keperluan sehari-hari juga untuk menabung. Apakah kita boleh menabung dibank, mengingat untuk keperluan mendadak setelah dikurangi untuk pengeluaran sehari-hari & zakat. (M Nashir, Quality Hotel Jogja)

Jawaban: Zakat profesi adalah salah satu zakat yang keberadaannya secara populer baru ada di masa sekarang. Meskipun dasar prakteknya sudah ada sejak awal, dimana salah satu riwayat menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah memberikan teladan kepada para pegawainya. Yaitu memotong gaji mereka untuk baitul mal sebagai zakat penghasilan.

Demikian juga pendapat umum kalangan Hanafiyah yang mengatakan bahwa harta yang wajib dizakati tidak terbatas pada apa yang sering ditulis di dalam kitab fiqih umumnya saja, tetapi meliputi semua jenis harta.

Sebaliknya, ada juga kalangan ulama yang tidak menyetujui adanya zakat profesi ini. Bagi yang mengatakan tidak ada zakat profesi, mereka berhujjah bahwa :

  1. Harus Ada Nash Yang Sharih, Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara khusus dalam nash Al Quran Al Kariem maupun As Sunnah An Nabawiyah.

Padahal mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.

  1. Dimasa Nabi Ada Profesi dan Tidak Dipungut Zakat

Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.

Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri súperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.

Pembedaan Kotor dan Bersih

Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.

Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5 %. Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besar. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.

 

Baca Juga
DonaturNominalYogya Chicken T116800Yogya Chicken PK210200Karuma Swalayan123300Toko Widya28400Goeboex Coffe91000Burjo Sumber Vitamin53000Aslama Net6500Muhammad Azam (Bpk)100000Yus ...
Baca Juga
DonaturNominalDyah Puspitarini102200Siti Istinah SH (Ibu)108000Yeni Karlina (Ibu)175000Ridwan100000Azkiya Hasa Firdaus50000Hamba Allah (Jamaah Pengajian)20000Syarif (Bpk)50000Nur ...
Baca Juga
rumah penuh berkah
Rumah merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Di sanalah seseorang mendapatkan tempat berlindung dari ...
Baca Juga
MTMQ 26 Februari 2012 Ust. Nasrullah
Menjadi pribadi yang peduli merupakan hal yang sangat positif dan sudah dicontohkan pada masa Rosulullah ...
Baca Juga
April Purwanto, S. A. G
Ustadz, kalau zakat profesi gak langsung dizakatkan ke fakir miskin tapi kita transfer melalui bank, ...
Baca Juga
Cinta Masjidku dan Layanan Kesehatan dari Masjid ke Masjid
Godean - Cinta Masjidku merupakan program yang dilakukan untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan. Diawali ...
Baca Juga
Buah Keikhlasan
Ikhlas, kata-kata yang mudah diucapkan akan tetapi sangat berat dalam pelaksanaan. Orang sering berkata ikhlas ...
Baca Juga
TAKDIR MANUSIA TELAH DITETAPKAN
Dari Abu 'Abdirrahman Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anh, dia berkata : bahwa Rasulullah telah bersabda, ...
Baca Juga
Ust Miftah Faridl
Mana yang lebih baik antara istri berjilbab tapi akhlaknya kurang baik atau sebaliknyaIstri berjilbab tapi ...
Baca Juga
Ramadhan 1431 H
Donatur 17 – 20 Desember 2011
Donatur 14 – 27 April 2012
Rumah yang penuh berkah
Pribadi Yang Peduli
Zakat Profesi Untuk Amal
Cinta Masjidku dan Layanan Kesehatan
Buah Keikhlasan
TAKDIR MANUSIA TELAH DITETAPKAN
Istri Tidak Berjilbab

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>